kievskiy.org

WFA untuk PNS Dipermanenkan Pemprov Jabar, Ridwan Kamil: Hanya yang Berprestasi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Antara/HO-PI

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mempermanenkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dinamis untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan tersebut. Menurut keterangan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, keputusan itu dilakukan berdasarkan pengalaman selama pandemi Covid-19.

"Jadi Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere atau WFA" katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 20 Juni 2023.

"Hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja-kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor," ujarnya melanjutkan.

Kebijakan itu disebut dapat mengurangi stres, dan anggaran yang seharusnya tidak diperlukan. Ia juga menyinggung soal kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Jalani Tugas Pertama sebagai Asisten Pelatih Kiper, I Made Wirawan Ungkap Perbedaan saat Jadi Pemain

“Diprediksi produktivitas kerja ASN akan meningkat dan biaya anggaran APBD untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas bisa dihemat. Stres di perjalanan lalu lintas akan berkurang dan juga membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan bisa dikurangi,” ucapnya melalui Instagram @ridwankamil.

Tak Semua PNS Boleh Bekerja dengan Sistem WFA

Semua eselon boleh bekerja secara WFA, asalkan memiliki jejak kinerja yang baik. Namun, tidak semua PNS di lingkungan Pemprov Jabar boleh bekerja secara WFA. Terutama, pegawai di bagian pelayanan publik.

Ridwan Kamil kembali menjelaskan bahwa PNS yang boleh WFA adalah yang pekerjaannya tidak mengharuskan untuk berinteraksi secara fisik.  

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi, Penyakit yang Sering Muncul usai Santap Daging Kurban

Nantinya, setiap PNS yang sesuai dengan kriteria tersebut memiliki jatah WFA paling banyak empat hari dalam satu pekan, tetapi para PNS juga wajib mendapatkan persetujuan dari atasan masing-masing terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat