kievskiy.org

Pemprov Jabar Tetapkan Sistem WFA, Ridwan Kamil: Jawa Barat Provinsi Pertama

Gedung Sate
Gedung Sate /badan-penghubung.jabarprov.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, menyebutkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi pertama yang menerapkan konsep atau kebijakan bekerja dinamis atau Work Form Anywhere (WFA) bagi ASNnya.

"Jadi Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere atau WFA" kata Ridwan Kamil Senin 19 Juni 2023.

Berpengalaman dari pandemi Covid-19, Ridwan Kamil beranggap ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor. "Hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor," kata dia.

Menurutnya, penerapan WFA ini dapat mengurangi stress, biaya, dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjaan terpenuhi tanpa harus ke kantor.

Baca Juga: Majalengka Diguyur Hujan Dua Hari Terakhir, El Nino Tetap Jadi Ancaman hingga Akhir Tahun

Tak Semua Pegawai Bisa WFA

Ridwan menyebutkan tak semua pegawai Pemprov Jabar bisa mendapatkan WFA, salah satunya pegawai di pelayanan publik. "Sehingga masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar," kata dia.

Ia mencontohkan seperti PNS yang tugasnya sebagai konseptor, membuat pidato, atau bagian administrasi yang biasa approved berkas secara online.

Baca Juga: SBY Mimpi Bertemu Megawati, Jokowi, dan Presiden ke-8, Pergi Naik Kereta ke Arah Jawa Tengah dan Jawa Timur

"Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik," katanya.

Dia mengatakan, kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.

"Seluruh eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," kata dia.

Efisiensi Anggaran

Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menyebutkan, pegawai yang ingin WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

"Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," kata Juwanda.

Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat