kievskiy.org

Banyak Kecelakaan di Pantai Pangandaran, Berikut Syarat Klaim Asuransi bagi Korban

Objek wisata Pantai Pangandaran.
Objek wisata Pantai Pangandaran. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mencatat sudah ada lima orang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di objek wisata.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang pengunjung asal Majalaya, Kabupaten Bandung meninggal dunia karena tenggelam. Insiden tersebut disusul dengan peristiwa meninggalnya seorang bocah perempuan asal Baleendah, Kabupaten Bandung akibat tertabrak perahu hingga mengalami pendarahan pada bagian kepala belakang, hidung, dan telinga.

"Sudah ada lima orang yang mengalami kecelakaan di objek wisata pantai Pangandaran," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, Senin, 3 Juli 2023.

Berkaca dari peristiwa tersebut, berikut syarat untuk mendapatkan klaim asuransi atau dokumen yang harus dilengkapi:

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Polisi Beberkan Kronologinya

1. Tiket masuk
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan kejadian laka laut dari Polairud Polres Pangandaran
4. Surat kematian dari domisili.

Adapun besaran manfaat dari asuransi untuk korban yang meninggal dunia sebesar Rp30 juta. Sedangkan, untuk korban kecelakaan laka laut yang tidak meninggal dunia menerima maksimal Rp3,5 juta.

Demikian syarat dan besaran klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan laut saat berkunjung ke objek wisata di Pangandaran.

Jaga keselamatan dan perhatian rambu-rambu serta patuhi imbauan dari petugas agar terhindar dari kecelakaan saat berwisata.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat