kievskiy.org

Panlih Wabup Cirebon Ditargetkan Rampung Agustus 2020, Sanksi Bagi Calon yang Mundur Belum Final

ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) SOTK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Hermanto mengatakan, untuk pembentukan panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Cirebon ditargetkan akhir Agustus 2020.

Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Cirebon sendiri di dalamnya juga membahas mekanisme pemilihan Wabup Cirebon. Sayangnya Tatib SOTK masih belum final, karena ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan.

"Kalau di Pansus SOTK masih belum selesai pembahasannya. Itu ada pasal tentang mitra kerja komisi yang masih tarik ulur. Kalau di Pansus Tatib DPRD sendiri, masih belum final tentang satu poin mekanisme pemilihan," kata Hermanto, Minggu 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Benteng Berusia 3.200 Tahun Ditemukan di Sekitar 70 Km Yerusalem, Sisa Peninggalan Orang Mesir

Dia menjelaskan, pembahasan yang belum final terkait mekanisme pemilihan Wabup Cirebon adalah soal sanksi. Yaitu, apakah ada sanksi atau tidak ketika si calon yang didaftarkan mengundurkan diri.

Jika ada sanksi, bentuk sanksinya berupa apa dan penentuan nominalnya uangnya berapa yang akan disepakati.

"Tentang sanksi masih belum final. Jadi calon yang mundur ini harus dapat sanksi atau tidak. Sanksinya juga belum disepakati, karena apakah nominal uang atau berupa apa," ungkapnya.

Baca Juga: Uang Rakyat Rp 72 Triliun Belum Sampai ke Gubuk Kakek Senen di Lebak, Tidur pun Biasa Kehujanan

Menurutnya, adapun poin yang menyangkut terkait calon Wabup Cirebon yang statusnya menjadi anggota DPRD, pembahasannya sudah disepakati. Intinya, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, baru mendaftarkan sebagai calon wabup ke DPRD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat