kievskiy.org

Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya di Bogor Paling Banyak Tak Pakai Helm, Langsung Terdata di e-TLE Mobile

Ilustrasi tilang manual saat Operasi Patuh Lodaya 2023. Petugas Lantas Polres Cianjur memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Ilustrasi tilang manual saat Operasi Patuh Lodaya 2023. Petugas Lantas Polres Cianjur memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. /ANTARA/Ahmad Fikri

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh masyarakat dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat didominasi pengendara motor yang tak pakai helm.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak adalah sepeda motor.

Sisanya yaitu pelanggaran pengendara melawan arus sebesar 15 persen dan pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang 5 persen.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama dua hari penyelenggaraannya yaitu 411 pelanggaran, dengan rincian hari pertama 70 pelanggaran dan hari kedua 341 pelanggaran.

Baca Juga: Caleg Terkuat di Bumi Rudy Golden Boy Diajak 'Gelut' Malam Hari, Eks Atlet MMA Masih Superior

"Penindakan pelanggaran selama Operasi Patuh Lodaya menggunakan e-TLE Mobile," kata AKP Dicky Rabu 12 Juli 2023.

Sanksi Tak Pakai Helm SNI

Ada sanksi denda atau kurungan bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI. Dilansir dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan itu tertuang dalam Pasal 291.

“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.

Ternyata denda dan kurungan itu juga berlaku bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua tersebut, tidak hanya kepada sang pengemudi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat