PIKIRAN RAKYAT – Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor berinisial NH ditangkap Polres Metro Depok usai diduga melakukan penggelapan dana bantuan infrastruktur program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
“Iya, benar mengamankan Kades Tonjong, NH terduga pelaku penyelewengan dana Samisade,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Rabu, 19 Juli 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Tribata News.
Dia menyebut Polres Depok menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar banner papan kegiatan betonisasi Jalan Desa Tonjong dan proposal permohonan bantuan keuangan infrastruktur desa tahun anggaran 2022.
Menurut Nirwan Pohan, NH mengajukan permohonan pengecoran atau betonisasi pada tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Pasar Pananjung Pangandaran, Harga Telur dan Beras Mahal
Polisi pun mengamankan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) senilai Rp503.151.267 dan Rp335.434.178, dan sejumlah dokumen lainnya.
“Kerugian negara akibat dugaan penggelapan ini mencapai Rp501 juta. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Nirwan Pohan.
Sebelumnya, NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp501 juta. Tetapi, NH tidak mengembalikan dana sehingga Pemkab Bogor memerintahkan NH untuk ditangkap.
Baca Juga: Busyro Muqoddas Ungkap Sikap Muhammadiyah Soal Capres: Kita Sudah Kenyang dengan Janji
Dia juga menjelaskan bahwa NH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 20 orang lebih saksi dari unsur Pemerintah Desa Tonjong, Pemerintah Camat Tajurhalang, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat. Pihaknya juga menyebut adanya keterlibatan Bendahara Desa Tonjong namun karena aliran dana hanya masuk ke NH maka hanya Kades yang ditetapkan tersangka untuk sementara.