PIKIRAN RAKYAT – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung. Ridwan Kamil digugat dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
Sejak digugat Panji Gumilang, pihak Ridwan Kamil menyebut belum ada pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Oleh karena itu, hingga saat ini Gubernur Jawa Barat dan bawahannya belum mengetahui isi dan substansi gugatan yang diajukan pemimpin Al Zaytun.
“Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diahukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti,” ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan, dikutip dari Antara.
Pihak Ridwan Kamil dan Pemda Provinsi Jabar menyatakan akan menghadapi gugatan Panji Gumilang tersebut. Pasalnya Pemda Provinsi Jabar menilai apa yang dilakukan Gubernur sudah tepat dan sesuai tupoksi yang dimiliki.
Baca Juga: David da Silva Latihan Terpisah, Dokter Tim Persib Ungkap Kondisinya
Tindakan Ridwan Kamil dan Pemda Provinsi Jabar dalam mengusut Al Zaytun dinilai sesuai kewenangan, terutama dalam upaya untuk menjaga kondusivitas. Bahkan tindakan yang dilakukan menerapkan prinsip Tabayun.
“Tindakan yang dilakukan gubernur merupakan kewajiban hukum yanh harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” kata Teppy menambahkan.
Ridwan Kamil diapresiasi MUI
Dukungan kepada Ridwan Kamil yang menindak tegas Al Zaytun beserta Panji Gumilang mendapat apresiasi dari banyak pihak, tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei menilai tudingan Panji terhadap Ridwan Kamil hanya sepihak.
“MUI apresiasi langkah Pak Gubernur. Pak Ridwan Kamil nggak salah, salah itu kan menurut dia (Panji Gumilang)” ujar Rachmat Syafei.