kievskiy.org

Kejaksaan Bekasi Buka Layanan Antar Barang Bukti, Warga Bisa Hubungi Kantor Desa

Penandatanganan nota kesepahaman pengembalian barang bukti antara Kejari Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penandatanganan nota kesepahaman pengembalian barang bukti antara Kejari Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membuka layanan antar barang bukti bagi warga yang menjadi korban pada perkara pidana. Dengan layanan ini, mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor kejaksaan namun cukup dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi yang disediakan.

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Kejari Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nantinya penyerahan barang bukti dilakukan melalui pemerintah desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan bahwa layanan antar barang bukti melalui aplikasi ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan pada warga untuk kembali mendapatkan barang kepemilikannya.

Layanan ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya yakni Siap Antar Barang Bukti (Siabbi). Dalam layanan sebelumnya itu, meski barang bukti diantar sampai ke rumah, warga tetap harus mendatangi kantor kejaksaan untuk mengurus administrasi.

Baca Juga: Fenomena Haji Al Jabbar, Penduduk Suburban Anggap Wisata Religi ke Gedebage Bernilai Serupa Mekkah

Kini, warga hanya perlu mengurus administrasi melalui aplikasi tanpa perlu mendatangi kantor kejaksaan.

“Sebelumnya telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi. Namun dalam kesehariannya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor kejaksaan. Namun, sekarang tidak karena sudah melalui aplikasi pengembalian barang bukti online, namanya ProSmart,” kata Seno, Rabu 26 Juli 2023.

Dengan aplikasi tersebut, seluruh barang bukti akan diantarkan ke rumah warga. Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bekasi pun bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa sehingga serah terima barang bukti bisa dilakukan di kantor desa.

“Apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka kepala desa akan membantu dalam tempat penerimaan barang bukti dan titik antar. Sehingga nantinya petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat