kievskiy.org

Polres Pangandaran Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Pelajar SMA

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat melakukan pers liris kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pangandaran pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat melakukan pers liris kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pangandaran pada Selasa, 22 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Polisi Resort (Polres) Pangandaran ungkap kasus peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama saat pers rilis di halaman depan kantor Satres Narkoba di Pangandaran pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kapolres Pangandaran didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, telah diungkap kasus peredaran, penjualan dan pengguna narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Saat ini ada empat tersangka pelaku yang sedang ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Pangandaran. Salah satu pelaku merupakan pelajar SLTA," ungkap AKBP Imara Utama.

Baca Juga: Bandar Narkoba Tusuk Anggota Polisi di Sumsel saat Gerebek Markas Pelaku

Kata Imara, ada 4 kasus penyalahgunaan narkoba yang pertama dilakukan oleh tersangka pelaku ARR (21) dan RM (31) dengan cara mengedar dan menjual sajian farmasi yaitu obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 182 butir dan 88 butir. Tersangka pelaku dijerat Pasal 196 Junto 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum 10 sampai 15 tahun.

Lanjut Kapolres, tersangka pelaku BAS (33) menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun, dan tersangka pelaku selanjutnya yaitu FZ (39) penyalahgunaan narkotik jenis Sabu dengan ancaman hukum 4 sampai 20 tahun.

"Dari ke empat pelaku ada dua tersangka yang merupakan lulusan SMA. Maka Polres Pangandaran gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Sabu-Sabu 11,38 Kg Jadi Barbuk, 3 Kurir Paket Narkoba Terancam Hukuman Mati di Lampung

Sementara tersangka pelaku berinisial ARR (21) mengaku terbawa ajakan teman-temannya untuk mengedarkan dan menjual serta mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat