kievskiy.org

Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Alih Profesi Jadi Pengendar Sabu-Sabu di Cianjur

Ilustrasi sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
Ilustrasi sabu-sabu dalam kemasan siap edar. /Antara/Dhimas B.P.

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pemilik panti rehabilitasi narkoba di Cianjur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial YSR (50).

Penangkapan YSR berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas di rumah kontrakannya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 27 paket sabu-sabu siap edar dengan total 4,1 gram dan timbangan elektronik," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Senin, 14 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kerahkan Tim Pendaki Wanita, Eiger Gelar Ekspedisi 17 Gunung di Pulau Jawa

Untuk membongkar dan menangkap pengedar yang lebih besar yang selama ini menjadi pemasok ke YSR, kata dia, polisi masih melakukan pengembangan dan menyebar anggota untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Primadona mengatakan YSR sudah menjalankan tindak pidana tersebut sejak enam bulan terakhir.

Dia mengatakan, YSR berdaliah panti rehabilitasi yang dikelolanya sudah tidak beroperasi, sehingga untuk menutupi aksi kriminalnya sehari-hari dia mengedarkan sabu-sabu.

Baca Juga: Kebakaran di Halte TransJakarta Tendean Jaksel Sudah Padam, Begini Keterangan Saksi Mata

"Barang haram tersebut didapat dari bandar di Jakarta yang identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku biasanya mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Cianjur seperti kawasan Puncak-Cipanas dan Cikalong Kulon," katanya.

Selain jadi pengedar, YSR juga merupakan pengguna barang haram tersebut, sehingga polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat