kievskiy.org

22 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Diciduk di Sukabumi, Salah Satunya Bandar Besar

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas dari 16 TKP berbeda. Pengungkapan perkara digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu, 9 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 22 tersangka kurir, pengedar hingga bandar narkoba, psikotropika dan obat keras terbatas. 22 tersangka tersebut hasil target operasi dalam Operasi Antik Lodaya selama 10 hari, terhitung dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Para tersangka diamankan dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Wahyudi mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu 107,23 gram, Ekstasi 90 butir, Ganja 897,53 gram, Psikotropika 274 butir, dan obat keras terbatas 28.395 butir. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit gawai berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga hasil transaksi.

"Dari 22 tersangka yang diamankan, dua orang merupakan target operasi dan satu bandar besar. Yaitu tersangka inisial FP dengan barang bukti tanaman ganja yang bila ditimbang seberat 800,32 gram. Kemudian tersangka inisial AP dengan barang bukti ganja seberat 10,22 gram dan obat keras terbatas 117 butir. Selain itu dari tersangka inisial RS yang merupakan residivis sekaligus bandar besar, barang buktinya 66,62 gram sabu dan 90 butir ekstasi," kata Wahyudi pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: 6 Pengedar Narkoba di Karawang Dibekuk, Sabu-Sabu Diseludupkan dalam Bungkus Permen

Lanjut Wahyudi, para tersangka yang diamankan beroperasi sebagai bandar, kurir dan pengedar dengan kurun waktu tiga bulan sampai satu tahun. Modus yang dilakukan juga masih tetap sama, yakni dengan sistem transfer lalu barang haram disimpan di tempat yang sudah diarahkan oleh para tersangka. Ada pula yang melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung.

"22 tersangka yang kami amankan ini jaringannya berbeda-beda. Masih dilakukan pendalaman dari mana barang haram tersebut didapat. Bandar besarnya, tersangka inisial RS juga masih terus kita mintai keterangannya. Dari total barang bukti yang diamankan, kami berhasil menyelamatkan 30 warga dari bahaya Narkoba. Untuk masyarakat apabila ada yang mengetahui informasi adanya peredaran narkoba di wilayahnya agar segera melaporkan kepada kami," ujar Wahyudi.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 114 (1) pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 Tahun penjara. Kemudian Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 5 tahun penjara. Dan atau pasal 196, 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, kami bersama dengan masyarakat ikut memerangi adanya peredaran bahaya narkoba. Sekali lagi, bagi warga masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba sehingga bisa ditindaklanjuti. Peredaranan narkoba bisa merusak generasi bangsa dan musuh bersama. Bahkan bukan hanya di Sukabumi saja, tapi juga di Indonesia," pungkas Wahyudi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat