kievskiy.org

6 Pengedar Narkoba di Karawang Dibekuk, Sabu-Sabu Diseludupkan dalam Bungkus Permen

Para pengedar narkoba di Karawang berhasil diamankan polisi.
Para pengedar narkoba di Karawang berhasil diamankan polisi. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang kembali menangkap 8 pengedar barang haram. Dari semua tersangka, 6 di antaranya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dua tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).

Dari tangan para pengedar, polisi menyita barang bukti 67,83 gram sabu-sabu dan 3,06 gram serbuk ekstasi. Sementara dari pengedar OKT disita 6.500 butir narkoba jenis pil hexymer, tramadol serta uang tunai Rp1,7 juta.

Para pengedar sabu-sabu yang tertangkap di antaranya MMF alias TB wilayah edar di Kecamatan Klari, FA alias Fadly wilayah edar Kecamatan Majalaya.

Kemudian SM alias Surya wilayah edar Kecamatan Majalaya, HKJ alias wilayah edar sekitar Ramayana, DTAP alias Ipang dan Hen yang biasa beroperasi di wilayah Karawang Kota.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Sarankan Harun Masiku Serahkan Diri: Masih Muda, Hadapi Saja Proses Hukum

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaria Arief Zainal Abidin mengatakan bahwa untuk jenis OKT diedarkan di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Modus Para Tersangka

Para pengedar narkoba yang terjaring Oprasi Antik Lodaya dihadirkan dalam konferensi pers oleh Satnarkoba Polres Karawang, Senin 7 Agustus 2023.
Para pengedar narkoba yang terjaring Oprasi Antik Lodaya dihadirkan dalam konferensi pers oleh Satnarkoba Polres Karawang, Senin 7 Agustus 2023.

Para pengdar sabu-sabu menggunakan sistem tempel saat mendistribusikan jualannya. Ada juga yang berupaya mengelabui petugas dengan mengemas sabu-sabu dalam kemasan permen merek tertentu.

Salah satu pengedar berinisial D (29) merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu 50 gram lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat