kievskiy.org

12 Tersangka dari 9 Kasus Narkoba Terjaring Operasi Antik, 1 di antaranya Pelaku Tanam Ganja di Rumah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka kasus narkoba di sela konferensi pers hasil Operasi Anti Narkotika (Antik), yang digelar di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka kasus narkoba di sela konferensi pers hasil Operasi Anti Narkotika (Antik), yang digelar di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 3 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satresnarkoba Polresta Bandung mengamankan 12 tersangka pengedar dan bandar narkoba dari 9 kasus yang berbeda. Para tersangka diamankan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sejumlah barang bukti seperti 6 paket ganja yang totalnya 100,97 gram dan 8 batang pohon ganja ikut diamankan.

"Ada narkotika jenis sabu sebanyak 56 paket sebesar 25,48 gram, kemudian tembakau gorila sintetis sebanyak 23 paket seberat 73 gram, obat keras tramadol dan lainnya dengan berbagai merek sebanyak 19.111 butir," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Keri Lestari, Kandidat Pj Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil

Ke-12 tersangka yang diamankan berinisial TE alias Bogeng (32), CA (21), AA (27), KW alias Ozil (25), AN alias Odon (34), NZ alias Omen (30), EP alias Cepi (28), IP (26), FI (26), RR alias Acil (19), MF (24), dan LD (41). Mereka diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.

"Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur. Para tersangka memiliki latar belakang yang macam-macam, di antaranya ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang tidak bekerja, ada yang karyawan," kata Kusworo.

Para tersangka, dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, sesuai dengan barang bukti narkobanya masing-masing. Ada yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 UU tentang Narkotika.

Baca Juga: Atlet Tarung Derajat di Bandung Meninggal akibat Kecelakaan, Kronologi Kejadian Dibeberkan Polisi

"Menjualbelikan narkotika golongan satu ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Bagi memiliki atau menyimpan (narkotika) dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dijerat Pasal 111 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat