kievskiy.org

Pengedar Narkoba di Bandung Diringkus, Jual Ganja ke Karyawan Kantoran

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers terkait pengedar ganja ke karyawan perkantoran di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 21 Juli 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers terkait pengedar ganja ke karyawan perkantoran di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 21 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Pria berinisial RE (42) diamankan oleh polisi lantaran didapati mengedarkan daun ganja kering ke sejumlah karyawan perusahaan swasta yang bergerak di bidang informasi dan elektronik di Kota Bandung.

"Mengedarkan kepada karyawan di perkantoran," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung pada Jumat, 21 Juli 2023.

Daun ganja kering itu, sambung Budi, dijual oleh RE tepat di depan perkantoran. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sekira 2 kilogram daun ganja kering. Tak disebutkan identitas dari perusahaan tersebut. "Barang bukti daun ganja kering 2.010 gram," ucap dia.

Budi menambahkan, total terdapat 10 kasus peredaran narkotika yang diungkap oleh polisi sejak awal hingga pertengahan Juli 2023. Selain itu, terdapat satu kasus yang diungkap terkait dengan peredaran obat keras.

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Baca Gugatan Rp5 Miliar Panji Gumilang: Bukan Urusan Ente

"10 kasus (narkotika) dan obat keras terbatas sebanyak satu kasus. Untuk narkotikanya terbagi ke dalam sabu enam kasus, daun ganja kering satu kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus dan obat keras terbatas satu kasus," ujar dia.

Barang Bukti Diamankan

Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang diungkap, total terdapat 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di berbagai kecamatan seperti Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir hingga Buahbatu. 16 tersangka itu berinisial AS, ZA, SK, RM, RR, IL, SSH, CJ, MZ, RR, MRZ, HZT, MFA, RE, HS, dan TM.

"Untuk pola tempat ada di jalan umum lima kasus, rumah kontrakan dia kasus, kos-kosan dua kasus, toko dan kios satu kasus, perkantoran satu kasus. Motifnya mendapatkan keuntungan dari jual beli narkoba," kata dia.

Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Perdagangan Ginjal, Kapolri: Diproses, Kami Enggak Pernah Ragu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat