kievskiy.org

Mahasiswi di Aceh Diduga Bawa 22 Paket Narkoba, Polisi: Berawal dari Laporan Masyarakat

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap mahasiswi di Aceh Barat berkaitan dengan dugaan kepemilikan 22 paket narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Barat, AKBP Andi Kirana.

Dilansir dari laman Antara, 22 paket narkoba jenis sabu-sabu itu diduga dimiliki mahasiswi dengan inisial AM berusia 20 tahun. Mahasiswi itu adalah warga Desa Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam pernyataannya, AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro menyatakan penangkapan sang mahasiswi berawal dari laporan masyarakat ke polisi. Dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pun ditelusuri petugas.

“Oknum mahasiswi ini kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat ini tersangka AM sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Tes Urine, Suami yang KDRT Istri Hamil di Serpong Positif Narkoba

Polisi kemudian menangkap mahasiswi AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Ketika ditangkap tersebut, ditmeukan bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi barang yang dilarang negara tersebut.

Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AM yang berupa rumah kos. Hasilnya adalah ditemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

Tak hanya di rumah kosnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah AM yang berada di Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Total 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu-sabu diamankan pihak kepolisian. Tersangka AM mengaku dititipkan barang tersebut dari seseorang berinisial H.

Kini tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat