kievskiy.org

19 Pengedar Narkoba di Cimahi Diringkus, Polisi Ungkap Modus Para Pelaku

Belasan pengedar narkoba di Cimahi berhasil diringkus.
Belasan pengedar narkoba di Cimahi berhasil diringkus. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Selama periode Juni-Juli 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan sebanyak 19 tersangka dari total 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Para pelaku beraksi di wilayah Polres Cimahi maupun daerah sekitar.

Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengatakan bahwa hal itu pada Senin, 17 Juli 2023.

"Ungkap kasus dari Juni sampai pertengahan Juli 2023 ini sebanyak 19 tersangka dari 17 kasus. Lokasi kejadiannya berbeda-beda, selain di wilayah hukum Polres Cimahi juga ke daerah sekitar," ujarnya.

Para tersangka masing-masing berinisial GA, CH, AM, HP, WE, RD, YJ, MD, SD, MO, AN, KS, TF, FH, DE, US, RA, ZS, dan HS. "Ke-19 tersangka yang berhasil diamankan semuanya berperan sebagai pengedar narkoba," katanya.

Baca Juga: DPR Akan Bentuk Panja Awasi Pembangunan di 4 Daerah Otonomi Baru Papua

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari sabu-sabu (7 kasus) seberat 148,69 gram, ganja (2 kasus) seberat 8,65 gram ganja kering dan 11 batang tanaman yang sudah dipanen, psikotropika (2 kasus) sebanyak 17 butir Riklona, dan OKT (6 kasus) sebanyak 4.260 butir.

Menurut Tanwim, modus operandi dilakukan para tersangka saat mengedarkan jenis narkoba dengan berbagai cara.

"Seperti cara sistem tempel menggunakan map. Kemudian dengan transaksi langsung atau adu bagong, serta transaksi melalui media sosial secara online di Facebook dan Instagram," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat