kievskiy.org

17 Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus, Polisi Ungkap Modus para Pelaku

Kasatres Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin memberikan keterangan pers terkait ditangkapnya 17 pengedar narkoba di Kabupaten Karawang.
Kasatres Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin memberikan keterangan pers terkait ditangkapnya 17 pengedar narkoba di Kabupaten Karawang. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Hanya dalam tempo dua pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang berhasil membekuk 17 pelaku pengedar narkotika berbagai jenis. Salah satu tersangka bahkan dilumpuhkan dengan cara ditembak karna berusaha kabur saat akan menunjukan tempat persembunyian komplotannya.

Selain menangkap tersangka pengedar, polisi juga menyita barang bukti narkoba berupa 66,19 gram sabu-sabu, 5,5 kilogram ganja, 3.802 butir pil hexymer dan tramadol, serta 100 butir pil psikotropika.

"Mereka mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Cikampek, Jatisari, Telagasar, Kotabaru, dan Cilamaya," ujar Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat pada Rabu, 5 Juli 2023.

Dijelaskan, dari 17 tersangka itu delapan di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis obat keras tertentu (OKT). Mereka menjual barang terlarang dengan berkedok sebagai pelaku UMKM yakni membuka warung kelontong dan konter pulsa.

Baca Juga: Viking Persib Club Menepi Sejenak: Get Well Soon PT PBB, Sayonara

"Modus baru dari para pengedar OKT ini ialah berkedok toko kelontong. Ada juga yang mengedarkan OKT berkedok sebagai penjual pulsa. Dia menyatakan kalangan karyawan perusahaan atau karyawan pabrik," kata Arief.

Disebutkan, delapan pengedar OKT itu, tujuh orang menjual pil hexymer dan tramadol dan seorang tersangka lainnya menjual pil psikotropika. "Adapun identitas ke delapan pelaku pengedar OKT itu berinisial PA, MI, SM, FA, B, I, R, dan FIS. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas," ucap Arief.

Sementara, lanjut dia, dalam kasus peredaran sabu-sabu, polisi mengkat 6 tersangka pelaku dengan barang bukti sebanyak 66,19 gram. Para pelaku berinisial HB, H, B, PS, AP, dan AS.

Dalam kasus peredaran ganja kering ada dua tersangka yang diciduk yakni AB dan AI. "Seorang di antaranya dilupuhkan dengan timah panas, karena hendak melarikan diri saat mengantar petugas untuk menunjukan tempat persembunyian temannya," kata Arief.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat