kievskiy.org

Lima Pengedar Narkoba di Kuningan Diringkus, Sabu-Sabu 30,8 Gram Jadi Barang Bukti

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, memperlihatkan barang bukti tindak pidana narkotika dan sabu-sabu di Mapolres Kuningan, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, memperlihatkan barang bukti tindak pidana narkotika dan sabu-sabu di Mapolres Kuningan, pada Selasa, 4 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin

PIKIRAN RAKYAT - Selama Juni 2023, Satuan Narkoba Polres Kuningan mengamankan lima orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di empat lokasi wilayah hukum Polres Kuningan.

Lima pelaku yang diamankan itu berinisal N, F (31), warga Kabupaten Cirebon, DPPP (25), DDS (26), YNC (33) dan DS (60) warga Kabupaten Kuningan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian, menyatakan dari lima pelaku pengedar narkoba itu, 4 orang di antaranya tersangka tindak pidana narkotika dan jenis sabu-sabu. Satu orang lainnya tersangka tindak pidana jenis sabu-sabu dan ganja.

Baca Juga: Perbaikan JIS Akan Dikebut, Segini Estimasi Biaya yang Dibutuhkan

Dia menerangkan, dari hasil operasi narkoba selama satu bulan, polisi mengamakan lima tersangka dengan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,8 gram.

Kemudian ada ganja 94,44 gram serta barang bukti lainnya yakni sepeda motor.

“Tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika,” kata Willy di Mapolres Kuningan pada Selasa, 4 Juli 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat