kievskiy.org

Polisi Bongkar Industri Narkoba Sintetis di Karawang Senilai Rp1,9 Miliar

Polisi menunjukkan barang bukti pada kasus industri pembuatan narkoba sintetis, Kamis 22 Juni 2023 di Mapolres Bekasi.
Polisi menunjukkan barang bukti pada kasus industri pembuatan narkoba sintetis, Kamis 22 Juni 2023 di Mapolres Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar praktik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis dan cair di sejumlah rumah kontrakan di Karawang. Belasan kilogram tembakau serta sejumlah bahan baku pembuatan narkoba lainnya turut diamankan.

Temuan merupakan salah satu pembongkaran pembuatan narkoba terbesar yang dilakukan Polres Metro Bekasi tahun ini. Bahkan, total barang bukti yang diamankan bernilai hingga Rp1,9 miliar.

Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan pabrik rumahan ini merupakan hasil dari pengembangan sejumlah kasus sebelumnya. Para tersangka peredaran narkoba mengaku mendapatkan tembakau sintetis dan cair ini dari kelima pelaku yang ditangkap.

Baca Juga: Mengenal NII yang Diduga Terafiliasi Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu

Mereka yakni MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21). Mereka adalah peracik sekaligus pengedar narkoba hasil olahannya. Ironisnya, mereka dengan leluasa menjual narkoba melalui media sosial.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, kami mendapatkan petunjuk tentang pembuatan narkoba ini. Dengan materi yang cukup, kami amankan kelima pelaku ini di sejumlah tempat berbeda di Karawang,” ucap Twedi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, pada Kamis, 22 Juni 2023.

MIJ berperan sebagai otak dari pembuatan narkoba ini. Dia yang meracik narkoba seolah industri rumahan, kemudian mengedarkannya. MIJ menjadi tersangka yang pertama kali tertangkap.

Baca Juga: Kemenag Sebut Nasib Ponpes Al Zaytun Masih Harus Tunggu Hasil Investigasi Menyeluruh

Dia ditangkap di rumah kontrakan di Rengas Condong Desa Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Di lokasi ini, MIJ ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 2.179 gram tembakau sintetis dan 263 gram bahan baku pembuatan tembakau. Ada pula plastik klip dan berbagai plastik kemasan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat