kievskiy.org

Tetangga yang Beri Minum Air Narkoba pada Balita di Samarinda Terancam 2 Pasal Berlapis

Ilustrasi balita.
Ilustrasi balita. /Pixabay/FeeLoona Pixabay/FeeLoona

PIKIRAN RAKYAT - ST (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan air minum berisikan narkoba pada seorang balita berusia 3 tahun berinisial N di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kejadian tersebut bermula saat N dan ibunya sedang berkunjung ke rumah ST. Kemudian N merasa haus dan meminta minum.

Kemudian ST memberikan botol minuman yang sudah terisi setengah air kepada N. Namun siapa sangka, air tersebut berisikan narkoba.

Alhasil, balita tersebut menjadi sangat aktif dan tidak bisa tidur selama 2 hari. Oleh sebabnya, ibu N membawa sang anak ke rumah sakit.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia, Kelakar Heru Budi: Saya Tiup Polusinya

Setelah dilakukan tes urine, N positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keluarga balita melaporkan hal ini kepada Polres Samarinda.

ST langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 2 berlapis, yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.

“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Bantah Ekspor Pasir Laut Untuk Investasi Singapura di IKN, Logika Menteri KP Dipertanyakan Said Didu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat