kievskiy.org

Baru Tahun Ini, Akhirnya Kota Sukabumi Punya Perda Pemberantasan Narkoba

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

 

PIKIRAN RAKYAT - Setelah beberapa tahun terakhir diusulkan, akhirnya di tahun 2023 ini Kota Sukabumi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan narkoba. Secara spesifik regulasi tersebut dituangkan dalam Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN). Rencananya Perda tersebut akan disahkan di bulan Juni 2023 ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan sebelum disahkannya Perda P4GN-PN ini, pihaknya juga sangat mendukung ketika ada pengajuan Raperda P4GN-PN yang dibacakan Wali Kota Sukabumi, pada saat mengikuti rapat paripurna bulan April, sampai Perda P4GN-PN ini disahkan pada bulan Juni tahun ini. Dengan adanya Perda P4GN-PN ini, Wawan berharap peredaran gelap narkoba di Kota Sukabumi ini semakin diminimalisir.

“Sebagai wakil rakyat, yang mewakili masyarakat, dari dulu juga kami sangat mendukung ketika ada pengajuan Raperda P4GN-PN ini. Bahkan kami juga siap dites urine sebagai bentuk keseriusan bahwa kami sangat mendukung Perda P4GN-PN ini. Mudah-mudahan semakin terminimalisir dengan adanya Perda ini, karena untuk menghilangkan itu sesuatu yang memang agak mimpi juga sih, kemaksiatan juga di mana-mana tidak akan bisa hilang, tapi dengan adanya Perda ini itu kita meminimalisir, syukur-syukur jadi tidak ada,” ujar Wawan, kepada awak media, Minggu, 18 Juni 2023.

Disinggung terkait keterlambatan pengesahan Raperda P4GN-PN ini, Wawan menegaskan ada beberapa kendala, antara lain perlu dikoordinasikan dengan beberapa stakeholder, baik di ruang lingkup Pemerintah Kota Sukabumi maupun stakeholder lainnya. 

Baca Juga: PKS Tidak Takut Demokrat Direbut PDIP, Justru Berharap SBY-Megawati Rekonsiliasi

“Jadi kami sudah bicara lama soal ini dengan kepala BNNK Sukabumi. Nah, yang menjadi penyebab keterlambatan ini karena kami perlu koordinasi dengan beberapa stakeholder. Selama ini kan Kota Sukabumi belum Perda, tapi di kabupaten sudah ada,” ucapnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Retno Daru Dewi, mengaku bersyukur setelah Perda tentang P4GN-PN disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi. 

Dengan adanya Perda P4GN-PN ini, kata dia, sebagai dasar hukum terjawab bahwa Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen mengajak seluruh stakeholder, untuk bersama bersinergi melakukan war on drugs, sehingga  nantinya dapat mewujudkan Kota Sukabumi Bersih dari Narkoba (Bersinar).

"Bersyukur pada akhirnya Kota Sukabumi memiliki Perda P4GN-PN. Jadi ini menjawab edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) nomor 345/2021 tentang Optimalisasi P4GN-PN di daerah. Perda P4GN-PN ini merupakan bentuk bahwa Pemkot Sukabumi berkomitmen mengajak seluruh stakeholder, government, non government, swasta, dan pendidikan untuk bersama bersinergi melakukan war on drugs," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat