kievskiy.org

Perempuan Sukabumi Jadi Sasaran Perdagangan Manusia ke Arab Saudi

Satreskrim Polres Sukabumi meringkus tiga terduka pelaku perdagangan manusia (TPPO).
Satreskrim Polres Sukabumi meringkus tiga terduka pelaku perdagangan manusia (TPPO). /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiga pelaku perdagangan manusia tersebut masing-masing berinisial R (37), S (36) dan J (49). Ketiganya ditangkap setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) yang melapor kepada keluarga bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak layak saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Riyadh, Arab Saudi.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan, peristiwa itu bermula pada Februari 2022. Saat itu korban sedang mencari pekerjaan untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Korban yang berasal dari kawasan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi itu pun bertemu dengan salah satu pelaku yang pada saat itu mendapat order atau pesanan dari Arab Saudi, untuk mengirim asisten rumah tangga. Akhirnya korban pun berangkat ke Arab Saudi dengan iming-iming kerja layak dan gaji tinggi.

"Jadi para pelaku ini dari Arab Saudi sana sudah mendapat order. Kemudian korban diberangkatkan, dan ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan para pelaku. Korban tidak mendapatkan penghidupan dan perlakuan yang layak, tidak manusiawi. Bahkan korban mengaku harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun. Oleh sebab itu, korban mengadu ke pihak keluarga yang berada di Indonesia. Kemudian keluarga melapor ke Satreskrim," kata Maruly dalam konferensi pers, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Marak Perdagangan Manusia, BP2MI Minta Otoritas Daerah Curigai Warga yang Berangkat Kerja ke Luar Negeri

Lanjut Maruly, korban selama satu tahun terakhir mengaku tak diperlakukan sebagaimana mestinya saat bekerja. Korban pun meminta agar dipulangkan, dan saat ini sedang dalam proses pemulangan menuju Indonesia. Satreskrim yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat dan langsung mengamankan tiga orang tersangka atas dugaan TPPO. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone, hingga dokumen-dokumen berupa buku tabungan, paspor dan dokumen lainnya.

"Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan Disnaker agar tindak pidana perdagangan manusia semacam ini tidak terulang kembali. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ungkap Maruly.

Oknum Operator Disdukcapil Terlibat TPPO

Selain itu, Satreskrim Polres Sukabumi juga mengamankan lima pelaku lainnya yang juga terlibat TPPO. Kelima pelaku masing-masing berinisial ES (41), perempuan mantan PMI yang berperan menjadi perekrut, AR (56) laki-laki, yang berperan mengurus dokumen, RA (27) oknum operator Disdukcapil Kabupaten Sukabumi yang berperan memalsukan dokumen, MY (62) laki-laki, berperan membantu mengurus dokumen palsu, serta U (47) laki-laki, berperan membantu mengantar proses medical check up. Polisi juga tengah mengejar satu pelaku lainnya, yakni APS (54) laki-laki yang berperan dalam memproses keberangkatan korban.

Baca Juga: Suami-Istri Tersangka Perdagangan Manusia yang Kirim Korban ke Suriah Ditangkap di Sumedang

"Jadi para pelaku ini dari daerah yang berbeda dan punya perannya masing-masing. Ada yang bertugas merekrut, mengurus dokumen, memalsukan dokumen, hingga mengurus pemberangkatan. Korbannya ada delapan orang, warga Kabupaten Sukabumi. Beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur. Ada satu perempuan usia 15 tahun sudah bekerja selama satu bulan di Arab Saudi. Satu lagi perempuan usia 16 tahun sudah satu tahun bekerja di Arab Saudi. Keduanya dijadikan asisten rumah tangga," sambung Maruly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat