kievskiy.org

Suami-Istri Jadi Pengedar Narkoba di Cianjur, Dijual ke Petani

Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait dengan 10 kasus yang berhasil diungkap dalam satu bulan terakhir, di Mako Polres Cianjur, Jl. Abdullah Bin Nuh, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait dengan 10 kasus yang berhasil diungkap dalam satu bulan terakhir, di Mako Polres Cianjur, Jl. Abdullah Bin Nuh, pada Selasa, 9 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cianjur mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Cianjur selama satu bulan terakhir.

Satuan Narkoba Polres Cianjur mengungkap, dari 12 tersangka, salah satunya adalah wanita.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari mengatakan, bukti yang diamankan penyidik di antaranya ganja sebanyak 250 gram, sabu-sabu 149,95 gram, dan obat keras tertentu sekitar 8.739 butir.

Baca Juga: 24 Jam BSI Mobile Error, Nasabah Terpaksa Hidup Tanpa Listrik

"Untuk tempat kejadian di Wilayah Hukum Polres Cianjur, yang terdapat di beberapa Kecamatan," ujar Kapolres Cianjur, saat menggelar Press Konference, di Mako Polres Cianjur, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Aszhari mengatakan, modus operandi dari penyalahgunaan ganja, sabu, maupun obat keras dilakukan dengan cara tempel.

"Mereka melakukan tanpa transaksi langsung, jadi lewat komunikasi dengan handphone, kemudian barang tersebut disimpan di satu tempat, lalu pembeli datang untuk mengambil, ada juga yang melalui trasnsaksi langsung seperti ganja dan obat keras ini," kata Aszhari.

Baca Juga: Jembatan Cidugaleun di Tasikmalaya Ambruk, Jalan Darurat Pengganti Tetap Berisiko

Di antara para tersangka, ada yang merupakan suami istri, yakni inisial DM (40) dan istrinya SAP (35) mengedarkan obat keras.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat