kievskiy.org

Rutan di Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Pasta Gigi

Petugas rumah tahanan Kebonwaru Kota Bandung menunjukkan temuan mereka dari pengunjung pada Kamis (4/5/2023). Dari dalam kemasan pasta gigi ditemukan tiga jenis barang haram untuk tahanan.
Petugas rumah tahanan Kebonwaru Kota Bandung menunjukkan temuan mereka dari pengunjung pada Kamis (4/5/2023). Dari dalam kemasan pasta gigi ditemukan tiga jenis barang haram untuk tahanan. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Petugas di rumah tahanan (rutan) Kebonwaru, Kota Bandung menggagalkan upaya penyelundupan tiga jenis narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang disusupkan oleh keluarga salah satu tahanan. Barang haram itu diselundupkan dengan dikemas dalam pasta gigi yang dititipkan keluarga tahanan.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai keluarga dari salah satu tahanan. Barang yang diselundupkan berupa sabu-sabu, obat penenang, dan tembakau sintetis.

"Pengunjungnya ada dua orang yang berupaya menitipkan barang ke tahanan. Identitasnya nanti saat proses penyelidikan oleh kepolisian," kata Suparman di Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 4 Mei 2023.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di waktu kunjungan terhadap tahanan. Menurut Suparman, terdapat dua orang yang mengaku keluarga dari salah satu tahanan dan ingin berkunjung.

Baca Juga: 16 Pengedar Narkoba di Bandung Dibekuk, Barang Bukti Diamankan Polisi

Sesuai prosedur, petugas memeriksa kedua orang itu beserta bawaannya. Saat digeledah, kata Suparman, ditemukan kemasan pasta gigi yang mencurigakan. Dari penemuan itu, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung guna penyelidikan lebih lanjut.

Di dalam pasta gigi itu ditemukan sebanyak 10 paket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, 10 butir obat penenang, dan satu batang tembakau sintetis. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua orang itu mengaku barang terlarang itu hanya untuk dikonsumsi oleh tahanan yang dituju.

"Pengakuannya hanya untuk digunakan si tahanan, tapi untuk lebih lanjutnya itu ke arah mana, untuk dipakai atau apa, akan didalami dan dijelaskan oleh Polrestabes," kata dia.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Bongkar Bisnis Narkoba di Lapas, Anak Menkumham Yasonna Laoly Terseret

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat