kievskiy.org

Pemuda di Sukabumi Diciduk Gegara Edarkan Ganja, Ngaku Beli Narkoba Via Online

Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar narkoba.
Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar narkoba. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22) pada akhir Juli 2023. Pemuda tersebut diamankan polisi di perempatan lampu merah Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, saat polisi menggelar Operasi Antik Lodaya 2023.

Warga Gang Pelita Cikole, Kota Sukabumi itu ditangkap setelah sebelumnya diintai karena mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram dan ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 miligram sebanyak 117 butir, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

“Tersangka ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Kronologi Ibu di Surabaya Dibui usai Terima Paket Ganja Anak: Awalnya Diminta Kembalikan Uang

Masih kata Yudi, kepada polisi, AA mengaku sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1.000 butir obat keras jenis Tramadol HCI 50 milogram secara online untuk diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.

Dan saat polisi mengamankan tersangka di perempatan lampu merah Jalan Gudang Cikole, ditemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas selempang tersangka.

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Yudi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat