PIKIRAN RAKYAT – Simak kronologi seorang ibu bernama Asfiyatun (60 tahun) di Surabaya dipenjara usai menerima paket ganja milik anaknya. Dikabarkan sang ibu tidak mengetahui isi paket tersebut.
Kasus ini disorot Komisi III DPR RI lewat pernyataan Anggota DPR Gilang Dhielafararez. Dilansir dari laman DPR, Gilang menyoroti aparat penegak hukum yang menurutnya harus bekerja berlandaskan hati nurani.
"Sungguh disayangkan, kejahatan yang dilakukan sang anak harus ditanggung ibunya juga. Saya memahami keadilan harus ditegakkan, tapi kita jangan sampai lupa bahwa keadilan juga harus berlandaskan pada hati nurani,” katanya pada Rabu 2 Agustus 2023.
Kronologi ibu di Surabaya dibui usai terima paket ganja milik anak
Baca Juga: Pengedar Ganja di Cianjur Diciduk, Barang Bukti Seberat 9 Kilogram Disita
Adapun kronologi kasus tersebut bermula saat Asfiyatun didatangi seorang pria berinisial P. Pria P itu menyebut memesan paket ganja kepada Santoso, anak Asfiyatun. Diketahui Santoso sedang dipenjara di Lapas Kelas I Semarang akibat kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Asfiyatun meminta Santoso mengembalikan uang milik P tersebut. Hal yang terjadi setelahnya adalah Santoso justru mengirimkan paket ke alamat rumah ibunya dan meminta Asfiyatun memberi uang Rp100 ribu kepada pria itu sebagai upah.
Diduga kurir yang datang menyatakan paket itu adalah milik Santoso dan akan diambil esok hari. Usai Asfiyatun menyetujui penitipan tersebut, polisi datang menggerebek dan mengamankan ibu 60 tahun tersebut. Pengacara menyatakan kliennya yang tunarungu itu tidak tahu isi paket dari anaknya tersebut.
Anggota DPR ‘sentil’ penegak hukum
Baca Juga: 8 Anggota Geng Motor di Cimahi Nyetir Ugal-ugalan Sambil Mabuk, 4 di antaranya Positif Narkoba
Anggota DPR Gilang Dhielafararez menyebut seharusnya penegak hukum dalam memproses kasus yang melibatkan Asfiyatun itu selalu berorientasi kepada keadilan. Hukuman yang diterima sang ibu juga dinilainya terlalu berat.