kievskiy.org

Ibu di Surabaya Dipenjara usai Terima Paket Ganja Anaknya, DPR ‘Sentil’ Penegak Hukum

Ilustrasi borgol dan Asfiyatun yang ditangkap polisi usai menerima paket ganja anaknya.
Ilustrasi borgol dan Asfiyatun yang ditangkap polisi usai menerima paket ganja anaknya. /Pixabay/jp Pixabay/jp

PIKIRAN RAKYAT – Seorang ibu bernama Asfiyatun (60) dihukum 5 tahun penjara setelah menerima paket narkoba atau ganja milik anaknya. Kabar ini disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gilang Dhielafararez.

Menurut Gilang, ia sangat menyayangkan bahwa kejahatan sang anak harus ditanggung ibunya pula. Diketahui sang anak memang tengah mendekam di penjara akibat menyalahgunakan barang haram narkoba.

"Sungguh disayangkan, kejahatan yang dilakukan sang anak harus ditanggung ibunya juga. Saya memahami keadilan harus ditegakkan, tapi kita jangan sampai lupa bahwa keadilan juga harus berlandaskan pada hati nurani,” ujarnya pada Rabu 2 Agustus 2023.

Gilang menyebut seharusnya penegakan hukum itu berorientasi kepada keadilan. Dalam pandangannya, ibu itu memang perlu dihukum tapi hukuman 5 tahun dianggapnya berlebihan.

Baca Juga: Fenomena Zombie Kush Mewabah di Afrika, Menyasar Pemuda Miskin Akibat Konsumsi Narkoba

“Tapi apakah naluri seorang ibu yang mencoba membantu anaknya pantas dengan hukuman selama itu?” katanya.

"Upaya penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan. Tapi untuk memperoleh keadilan, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hati nurani. Bahwa apa yang dilakukan ibu tersebut memang salah, tapi hukuman 5 tahun cukup berat dengan kondisi seperti itu,” ujarnya lagi.

Kronologi ibu di Surabaya dipenjara

Pada awalnya, Asfiyatun didatangi seseorang yang berinisial P. Orang tersebut menyebut telah memesan paket ganja kepada anak Asfiyatun, Santoso, yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Asfiyatun meminta anaknya mengembalikan uang P.

Baca Juga: Pengedar Ganja di Cianjur Diciduk, Barang Bukti Seberat 9 Kilogram Disita

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat