kievskiy.org

Kritik Usulan Skema Pembayaran Kuliah Lewat Pinjol, Anggota DPR Sebut Tak Etis dan Solutif

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. /Antara

 

PIKIRANRAKYAT - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menyampaikan kritik terhadap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait dengan usulan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol).

Wisnu menyebut usulan tersebut tidak menyelesaikan masalah terkait pembiayaan pendidikan. Sebaliknya, dia menilai skema tersebut berisiko menjadi bom waktu bagi mahasiswa yang terjerat utang dan bunga yang wajib dibayarkan.

“Kami menilai usulan tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengkarut pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Sebab dalam pandangan kami, akar masalahnya terletak pada kesenjangan pembiayaan dan komitmen pemerintah dan PTN untuk mematuhi regulasi yang sudah dibentuk sehingga kedua hal itu yang semestinya dibenahi,” kata Wisnu dikutip dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.

Politisi PKS ini menguraikan, terkait dengan masalah kesenjangan pembiayaan pendidikan, dia merujuk pada kajian KPK yang mengungkap ketimpangan anggaran antara perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan kementerian/lembaga.

Baca Juga: Darurat Pinjol di Jawa Barat, Literasi Rendah Jadi Biang Kerok

“Dari 20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan ternyata Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya menerima Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga (PTKL) atau lebih besar 4,5 kali lipat dibandingkan PTN,” ucapnya.

Wisnu menambahkan, dari kajian tersebut juga terungkap pemerintah hanya memberikan bantuan biaya pendidikan tinggi untuk setiap mahasiswa di PTN sebesar Rp 3 juta per semester. Jauh berbeda dengan bantuan pendidikan yang diperoleh mahasiswa di PTKL yang bisa mencapai Rp 16-20 juta per semester.

“Ketimpangan ini berimbas pada mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di PTN,” ucapnya.

Sementara dari sisi regulasi, Wisnu menilai skema pembayaran UKT lewat pinjol berbunga berpotensi melanggar undang-undang. Dia menyebut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan sejumlah cara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat