kievskiy.org

15 Kasus Narkoba Diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memberikan penjelasan hasil pengungkapan Operasi Antik Lodaya 2023 di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memberikan penjelasan hasil pengungkapan Operasi Antik Lodaya 2023 di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat, 4 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 13 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat-obatan terlarang diungkap oleh kepolisian. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2023 sejak 24 Juli-2 Agustus 2023.

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, menjelaskan 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu-sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.

"Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," kata dia didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Adapun dari total 15 kasus yang diungkap oleh polisi, terdapat 18 orang yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. 18 orang itu berinisial RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

Baca Juga: Pemalak Tukang Nasi Goreng di Bandung: Dibangunkan Polisi, Disambut 'Selamat Ulang Tahun'

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti yakni sabu-sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat