kievskiy.org

Mantan Penyidik KPK Sarankan Harun Masiku Serahkan Diri: Masih Muda, Hadapi Saja Proses Hukum

MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadali Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini.
MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadali Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini. /Dok KPK.

PIKIRAN RAKYAT – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dirumorkan pulang ke Indonesia dan kini bersembunyi di Tanah Air. Interpol mengungkapkan ada data perlintasan buronan KPK itu di Indonesia.

Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Krisna Mukti mengungkapkan dalam rumor yang beredar, Harun Masiku berada di dalam negeri sejak awal. Dalam informasi yang beredar, Harun hanya pergi ke luar negeri sehari saja, dan langsung masuk kembali ke Indonesia.

Meski rumor menyatakan Harun Masiku sejak awal bersembunyi di dalam negeri, namun KPK dan kepolisian tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri. Saat ini kepolisian dan juga KPK tengah menyelidiki rumor yang beredar.

Rumor Harun Masiku yang berada di dalam negeri ini langsung menjadi sorotan, termasuk dari Yudi Purnomo Harahap, eks penyidik KPK. Yudi menilai seharunya KPK bisa dengan mudah menangkapnya, jika data lintrasan imigrasi sudah tersedia.

Baca Juga: Harun Masiku Terlacak Sembunyi di Indonesia, KPK Minta Masyarakat Melapor: Informasi Sampaikan kepada Kami

“KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat yang diduga persembunyiannya, membuntuti, memanggil atau memeriksa orang-orang yang diduga terkait buronnya Harun Masiku,” kata Yudi Purnomo, dalam keterangan pers.

KPK juga bisa melakukan penyadapan nomor-nomor yang dicurigai terkait Harun Masiku. Selain itu, Yudi menilai KPK bisa memblokir rekening-rekening yang diduga terkait dengan sang buron.

Lamanya Harun Masiku menjadi buron dianggap tidak wajar. Selama 3,5 tahun menjadi buron, Harun seharunya bisa mengikuti langkah hukum, dan bisa saja sudah dibebaskan saat ini.

“Dari sisi logika hukum, andai saja Harun Masiku mengikuti proses hukum hingga vonis tentu bisa jadi dia sudah bebas karena walau tidak mau jadi justice collaborator, atau membongkar fakta terkait komisioner KPU, dia tetap dapat remisi,” katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat