kievskiy.org

Buntut Bandar Narkoba di Sulsel Mengaku Dilindungi Polres, Polisi Periksa Oknum

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Sebuah video pengakuan bandar narkoba dilindungi oknum Polres Tana Toraja viral di media sosial pada 15 Februari 2023. Dalam video konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Toraja Utara, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RL mengaku dilindungi oknum polisi.

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan merespons cepat dugaan adanya oknum polisi di wilayahnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Bahkan saat ini, sudah ada oknum polisi Polres Toraja Utara yang sedang diperiksa.

“Iya, sudah ada yang diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Akan tetapi, Komang belum menyebutkan jumlah personel Polres Toraja Utara yang diperiksa tim penyidik Propam Polda Sulsel.

Baca Juga: Respons BNNK Tana Toraja Soal Pengakuan Tersangka Narkoba Dilindungi Polres: Jangan Sampai Menzalimi Orang

“Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, BNNK Toraja Utara merilis empat tersangka yang terjaring operasi pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan. Penangkapan empat tersangka tersebut bermula dari pria inisial RL (21) yang diciduk di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 WITA.

BNNK Toraja Utara mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga saset plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,89 gram, uang tunai senilai Rp2,5 juta, dan ponsel.

Dari penangkapan tersebut, didapat nama AG yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat