kievskiy.org

Masa Jabatan 30 Kades di Cianjur Selesai, Pilkades Ditunda karena Pemilu

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 30 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur, masa jabatannya habis pada tahun 2024. Namun pada pelaksanaannya pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur sudah dipastikan tertunda.

Dari 30 Kades yang habis masa jabatannya itu terbagi dalam dua kelompok di antaranya 10 Kades di Bulan November 2024 dan sisanya di Bulan Mei 2024.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, mengatakan, alasan penundaan Pilkades karena berkenaan dengan berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di setiap Daerah.

"Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bupati Cianjur sudah mengirimkan Surat Bupati Cianjur dengan Nomor: 141.1/2813/DPMD/2023 tertanggal 31 Maret 2023 terkait dengan permohonan pelaksanaan Pilkades Serentak di Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Dendi, di Cianjur, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Jabatan Suami Luluk Sofiatul Jannah Dicopot, Begini Nasibnya Sekarang

Dendi mengatakan, Surat tersebut sudah dijawab melalui surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri, red) Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cianjur.

"Kemudian, isi surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri tersebut sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang intinya bahwa seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023," katanya.

Ia mengatakan, pada poin 5 huruf a, b, c, d sampai e, intinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2024 khususnya pada poin C ditegaskan bahwa agar ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam rangka menjaga kondusifitas serta stabilitas di Kabupaten Cianjur.

"Kepala desa yang memang habis pada masa jabatan di 2024 dengan dasar surat ini, kita tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025. Kemudian nanti tentu akan dijabat oleh Pj dulu,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat