kievskiy.org

Ngaku Petugas KPK untuk Tipu Yayasan Ar Rahmania Ciamis, 2 Tersangka Terancam Pidana 4 Tahun

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra dalam konferensi pers mengatakan EW dan AS warga Ciamis dijadikan tersangka oleh Polres Ciamis.

Dikatakan Dony, EW dan AS dijerat Pasal 369 ayat 1 dan atau Pasal 378 KUHP dan terancam pidana empat tahun subsider, empat tahun masa kurungan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan ke salah satu Yayasan Ciamis.

Baca Juga: 9 Fakta Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit: Dugaan Luka Tembak hingga Diklaim Dianiaya Teman Satu Sel

Adapun modus operansinya, dimana tersangka mengaku sebagai agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari BNN tahun 2016 kepada Yayasan Ar Rahmania yang dikelola oleh korban.

"Pelaku mengancam data tersebut telah dilaporkan kepada APH. Ini menurut informasi yang diberikan tersangka kepada korban," ucap Kapolres, Senin, 31 Agustus 2020.

Menurut Kapolres, sebenarnya tersangka ini tidak memiliki data tersebut dan tidak pernah melaporkan adanya dugaan atau temuan daripada yang mereka sampaikan kepada APH.

Baca Juga: Geser Lady Gaga, EXO hingga BLACKPINK, BTS Bawa Pulang 4 Piala di Acara MTV VMA 2020

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, menggunakan bahasa kiasan 'dua puluh rantang'," ujarnya, sebagaimana diberitakan Zonapriangan.com sebelumnya dalam artikel "Mengaku Petugas KPK, Dua Warga Ciamis Coba Peras Yayasan Penerima Bantuan BNN".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat