kievskiy.org

Pemkot Sukabumi Pastikan Tidak Ada Kekosongan Pejabat di Akhir Masa Jabatan Fahmi-Andri

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi. /Dok. Pemkot Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Sukabumi memastikan tak ada kekosongan jabatan di lingkungan pemerintahan menjelang akhir masa jabatan pasangan Achmad Fahmi dan Andri Hamami, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023. Pasalnya, masa jabatan pasangan Fahmi-Andri akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

Beberapa jabatan kosong telah diisi pasca pelantikan 78 pejabat eselon II hasil seleksi terbuka, maupun pejabat eselon III, IV dan fungsional pada tanggal 15 September 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Didin Syarifudin mengatakan sepakat tidak membiarkan adanya jabatan kosong yang pada ujungnya akan menggangu kinerja organisasi. Oleh karenanya, lanjut Didin, menjelang akhir masa jabatan Fahmi-Andri, BKPSDM menempuh beberapa tahapan agar jabatan-jabatan sentral yang kosong dapat segera terisi. Apalagi di awal Oktober 2023 mendatang pun akan ada beberapa pejabat yang pensiun.

"Semua sudah terisi penuh, tidak ada lagi kekosongan jabatan, setelah pelantikan kemarin, hanya saja nanti pada 1 Oktober mendatang ada pejabat yang memasuki masa purna bakti. Maka dari itu harus segera diisi, khususnya jabatan sentral. Ibarat kendaraan kalau tidak ada supirnya tidak akan maju, itulah ruh pelantikan seperti itu,” kata Didin kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Warga Pulau Rempang Sudah Bicara dengan Jokowi, Sampaikan 2 Marwah yang Harus Diperjuangkan

Didin mengakui pelantikan di akhir masa jabatan kepala daerah dan wakilnya, pada 20 September 2023, menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertenyakan apakah hal tersebut melanggar aturan atau tidak. Menanggapi hal tersebut, Didin menjelaskan ada aturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 71, bahwa petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum berakhir jabatan.

Didin memaparkan, aturan tersebut dirubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71, yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakilnya dan Wali Kota atau Wakilnya dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan.

"Jadi Pak Wali Kota masih jauh tahapan Pilkadanya di tahun 2024. Beliau diberikan kewenangan untuk melakukan pelantikan sampai selesai masa akhir jabatannya. Kenapa masih ada pelantikan, karena aturannya membolehkan," katanya.

Baca Juga: Koalisi Perubahan Ingin Anies Baswedan dan Cak Imin Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat