kievskiy.org

Ade Sugianto Maju Pilkada Tasikmalaya 2020, Selama Cuti, Petahana Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Selama masa cuti mengikuti kontestasi Pilkada Tasikmalaya tahun 2020, patahana Bupati Tasikmalaya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Hal itu mulai dari kendaraan, rumah hingga oprasional sehari-hari.

Hal itu mengacu kepada Undang-undang tentang kepemiluan, surat edaran Mendagri dan Gubernur Jawa Barat hingga Peraturan KPU dan Bawaslu.

Aturan ini harus dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya, mengingat Patahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya ini digadang-gadang bakal maju kembali menjadi kepala daerah, yang kini berpasangan dengan Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

Baca Juga: Putra Raja Salman Kembali Disorot, Gelar Pesta di Pulau Pribadi Maladewa Habiskan Dana Rp732 Miliar

Diketahui jika Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah sudah membuat draft surat usulan cuti bagi Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang akan ikut dalam ajang Pilkada serentak 2020.

Surat cuti tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diketahui dan diberikan izin selama mengikuti proses tahapan Pilkada sampai kepada pemilihan 9 Desember nanti.

Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Heri Suherman S.H, M.H mengatakan, bahwa untuk surat usulan cuti bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sudah dibuatkan.

Baca Juga: Persib tak Seperti Persija, Arema dan Madura United, Ini Statement Soal Pemai Asing U-20

"Kalau untuk surat pengajuan cuti (Bupati,-red) kami sudah membuat dari kemarin dan sudah ditandatangani oleh pak Bupati. Jadi nanti baru diusulkannya (ke Gubernur,-red) setelah Bupati daftar di KPU," jelas Heri, Rabu 2 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat