kievskiy.org

Wagub Jabar Tinjau Implementasi Pergub Nomor 60 di Kabupaten Garut

WAKIL Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu 02 September 2020.
WAKIL Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu 02 September 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu 02 September 2020.

Kang Uu menjelaskan, Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah merilis aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Satpol PP yang bertugas pun telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar. Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Erick Thohir Boyong Royke Tumilaar dari Mandiri, Inilah Susunan Direksi BNI Terbaru

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," ujar Kang Uu.

Rinciannya, denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020 diterapkan bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal satu meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Baca Juga: 5 Inspirasi Outfit Randy Martin, Stylist dan Kekinian yang Bisa Digunakan untuk Kencan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat