kievskiy.org

5 Domba di Karawang Mati Diduga Dimangsa Macan Tutul, TNI Turun Tangan

Ilustrasi. 5 ekor domba di Karawang mati diduga diterkam macan tutul.
Ilustrasi. 5 ekor domba di Karawang mati diduga diterkam macan tutul. /Pexels/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 5 ekor domba milik warga Kampung Cipaga, Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, dimangsa hewan liar yang diduga macan tutul pada 8 September 2023. Peristiwa ini terjadi di lereng Gunung Sanggabuana saat hutan di kawasan tersebut mengalami kekeringan akibat kemarau panjang.

Informasi menganai karnivora besar memangsa ternak domba warga itu pertama kali diterima oleh Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) dari Komandan Dataseman Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Mayor Inf. Wisnu Broto.

Warga yang ternaknya dimangsa karnivora itu melapor ke Denharrahlat Kostrad yang memang bermarkas di lereng Gunung Sanggabuana. Denharrahlat mempunyai wilayah latihan tempur di Desa Mekarbuana.

Komandan Denharrahlat, Kostrad Mayor Inf. Wisnu Broto, mengatakan, domba yang menjadi korban karnivora besar terdiri dari satu ekor indukan dan 3 anakan. Sementara satu ekor domba lagi hilang tak berbekas diduga diseret oleh pemangsa.

Baca Juga: Warga Bersorak Lihat Perundung Siswa SMP Cilacap Diringkus Polisi: Jagoan nih!

"Ada lima ekor domba yang dimangsa. Empat ekor ditemukan dengan luka di leher dan beberapa bagian tubuhnya. Untuk yang induk, selain luka di leher, terdapat juga luka di bagian badan bagian belakang dan bagian paha dan kaki hilang. Sedangkan 1 ekor lagi hilang, kemungkinan dibawa pergi oleh karnivora yang memangsa ternak," ujar Wisnu yang baru menjabat sebagai Komandan Denharrahlat Kostrad Karawang selama 3 bulan terakhir ini, dalam siaran pers tertulisnya, Selasa, 26 September 2023.

Wisnu mengatakan, setelah mendapat laporan warga, pihaknya meneruskan informasi kepada Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) dan melakukan ground check di lapangan bersama-sama.

“Kami mengimbau kepada para warga yang ternaknya dimangsa karnivora untuk tidak bertindak menangkap atau membunuh macan tersebut," kata Wisnu.

Dia meminta kepada Ranger SCF untuk meneruskan informasi itu ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Apalagi, karnivora jenis macan tutul merupakan satwa dilindungi sesuai Permen 106 Tahun 2018.

Jadi, lanjut Wisnu, macan tutul tersebut secara hukum adalah milik negara. Pihak Denharrahlat bertugas melindungi, apalagi satwa tersebut berada di kawasan Pegunungan Sanggabuana yang menjadi daerah latihannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat