kievskiy.org

Warga Majalengka Diduga Korupsi Bantuan Usaha Rp500 Juta, Kini Diringkus Polisi

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp500.000.000 dengan tersangka Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp500.000.000 dengan tersangka Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Polres Majalengka menahan Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka yang menjadi terduga pelaku tindak pidana korupsi bantuan Kelompok Usaha Kecil Menengah (KUKM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) sebesar Rp500.000.000.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi  Indra Novianto, Rabu, 18 Oktober 2023, penyidikan kasus dugaan korupsi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan sudah ada dua alat bukti sehingga tersangka segera dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan karena dikhawatrkan pelaku menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

Dari kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa proposal yang diajukan tersangka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) RI untuk memperoleh barang bukti. Sejumlah daftar penerima yang ternyata fiktif serta sejumlah barang menjadi bukti lain yang dikumpulkan.

Kasus korupsi tersebut berawal dari adanya penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp500.000.000. Kasus ini diduga dilakukan oleh Maman Suherman selaku Ketua Koperasi di wilayah Majalengka.

Baca Juga: KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja

"Tersangka mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500.000.000 kepada Direktur LPDB-KUMKM. Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM," ujar Kapolres Indra.

Namun, dalam praktiknya, Maman Suherman menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima bantuan dana atau daftar nama penerimanya fiktif.

“Dengan adanya kejadian ini, negara dirugikan Rp500.000.000 atau total loss,” ujar Indra.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp500.000.000 dengan tersangka Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp500.000.000 dengan tersangka Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong. Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp500.000.000 dengan tersangka Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Indra Novianto bersama sejumlah stafnya memberikan keterangan pers perihal dugaan korupsi senilai Rp500.000.000 dengan tersangka Maman Suherman (51) warga Blok Huludayeuh, RT 02/08, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong. Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat