kievskiy.org

Bawaslu Soroti 3 Masalah sebelum KPU Jabar Tetapkan DCT Anggota DPRD

Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat pemilih di Jawa Barat akan memilih 1.849 calon anggota legislatif (caleg) dari 18 partai politik untuk menduduki kursi DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1.849 orang itu akan melalui seleksi berdasarkan suara rakyat untuk menduduki 120 kursi DPRD Jabar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jabar itu di salah satu hotel di Kota Bandung, Jumat, 3 November 2023. Penetapan dihadiri oleh perwakilan seluruh parpol peserta pemilu yang dilanjutkan dengan approval contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Dari 1.849 caleg DPRD Jabar itu, ada sebanyak 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan yang tersebar dalam 15 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Jabar. Secara total, persentase keterwakilan perempuan mencapai 35,59 persen. Jumlah DCT berkurang 5 orang dibandingkan daftar calon sementara (DCS) yang mencapai 1.854.

Ketua KPU Jabar, Ummy Wahyuni, mengatakan, para caleg yang ditetapkan di DCT itu telah melalui beberapa tahapan. Tahapannya dimulai dari pengajuan bakal caleg, verifikasi administrasi, perbaikan, penetapan DCS, verifikasi kembali, tanggapan masyarakat, pengajuan pengganti, serta verifikasi lagi, sampai akhirnya penyusunan dan penetapan DCT.

Baca Juga: Daftar Janji Anies Baswedan-Cak Imin untuk Gen Z dan Milenial, Sediakan Hunian Terjangkau

"Tadinya ada yang TMS, tidak memenuhi syarat, lalu ada perbaikan sehingga menjadi MS, memenuhi syarat. Semua yang ditetapkan di DCT sudah tergolong MS," kata Ummy usai penetapan DCT.

Jumlah DCT yang berkurang 5 caleg dibandingkan DCS karena ada 3 bacaleg yang dinyatakan TMS dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sementara, Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan pengurangan 1 bacaleg di dapil 12, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang juga berkurang 1 bacaleg di dapil 5.

Pengawasan Bawaslu dan mekanisme gugurnya caleg

Dalam proses pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menyoroti 3 masalah sebelum DCT ditetapkan. Pertama adalah tentang keterwakilan perempuan yang sudah memperlihatkan persentase yang cukup. Dua masalah lainnya adalah bacaleg berstatus pidana dan jenis pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk bacaleg.

Baca Juga: Politeknik Negeri Bandung Tambah Jumlah Guru Besar

Dalam proses pencermatan dari DCS ke DCT, kata Ummy, memang terdapat bacaleg yang tersangkut masalah hukum, tapi dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun. Ada 2 orang yaitu 1 bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari dapil 1 dan 1 bacaleg Partai Demokrat dari dapil 4.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat