PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) di Jawa Barat telah ditetapkan pada Kamis 30 November 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey T menyebutkan jika tetap menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk menentukan UMK Jawa Barat.
Sehingga berdasarkan hasil perhitungan Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat yaitu sebesar Rp5.343.430, sebelumnya besar Rp5.158.248,20 dengan kenaikan Rp185.181,80 atau 3,59 persen.
Sedangkan wilayah yang memiliki UMK paling kecil adalah Kota Banjar sebesar Rp2.070.192 dari Rp1.998.119,05 pada tahun 2023 dengan kenaikan Rp72.072,95 atau naik 3,61 persen.
"Saya menetapkan keputusan gubernur terkait UMK 2024 tadi juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Kami pakai PP 51 tahun 2023 yang menjadi dasar kami," ucap Bey.
Daftar UMK Jawa Barat 2024
UMK Jawa Barat paling tinggi yaitu bekasi dengan besaran Rp5.343.430, dan paling kecil Kota Banjar dengan besaran Rp2.070.192.
- KOTA BEKASI: Rp5.343.430
- KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
- KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
- KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
- KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
- KOTA DEPOK: Rp4.878.612
- KOTA BOGOR: Rp4.813.988
- KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
- KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
- KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
- KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
- KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
- КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
- KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
- KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
- KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
- KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
- KOTA CIREBON: Rp2.533.038
- KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
- KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
- KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
- KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
- KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
- KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
- KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
- KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
- KOTA BANJAR: Rp2.070.192
Demikian daftar UMK Jawa Barat 2024. Semoga bermanfaat.***