kievskiy.org

Tak Ada Ampun, Aturan Ini Jika Dilanggar Bisa Buat Mal Kota Bandung Disegel hingga Dicabut Izinnya

Petugas memantau penerapan aturan pembatasan aktivitas warga untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 di satu pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020).*
Petugas memantau penerapan aturan pembatasan aktivitas warga untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 di satu pusat perbelanjaan di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020).* /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

PIKIRAN RAKYAT - Meninjau angka penyebaran kasus Covid-19 yang belum juga reda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Salah satu cara Pemkot Bandung menekan penyebaran virus corona yakni dengan meminimalisir timbulnya kerumunan massa.

Hal ini juga diberlakukan pada sektor bisnis perdagangan seperti toko modern, mal, minimarket, pasar swalayan, yang biasanya padat pengunjung.

Baca Juga: Jadi Kemenangannya yang ke-89, Lewis Hamilton Juarai Grand Prix Tuscan Disusul Bottas di Posisi Dua 

Rencananya Pemkot Bandung mempersingkat jam operasional bisnis-bisnis perdagangan tersebut.

Jam operasional bisnis perdagangan akan dipersingkat satu jam lebih awal dari sebelumnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Jam Operasional Mal dan Toko di Bandung Dipersingkat, Jika Melanggar: Izin Usaha Dicabut Tanpa Nego", jika sebelumnya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, kini jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Menkes Terawan Sebut 3.500 Dokter Magang Siap Tangani Pasien Covid-19

“Kalau kemarin kan pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, sekarang dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Elly Wasliah selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat