PIKIRAN RAKYAT - Bupati Karawang Aep Syaepuloh diminta waspada saat membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Sebab, di dalam draf Raperda itu, banyak perubahan titipan pengusaha yang tidak sesuai dengan kondisi Karawang saat ini dan masa mendatang.
Hal itu dikatakan Ishak Robin dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR), Kamis, 7 Desember 2023. "Jika perlu, pembahasan Raperda Perubahan RTRW itu dimulai dari nol lagi. Perubahan RTRW harus diarahkan untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, bukan kepentingan penguasa," ujar Ishak Robin.
Salah satu hal yang patut menjadi pertimbangan bupati, lanjut dia, adalah penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) atau backzone di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Penyiapan area blackzone dinilai lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Apalagi, sambung Robin, area blackzone yang tertera di dalam draf Raperda RTRW hanya berjarak satu kilometer dari saluran irigasi Bentang Tarum Timur (BTT). "Jika terjadi kebocoran dari area blackzone dipastikan air irigasi bakal tercemar limbah B3. Padahal, air irigasi BTT itu untuk mengairi sawah di wilayah Karawang bagian timur," kata Robin.
Menurutnya, banyak hal yang harus diperhatikan oleh Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang yang baru menjabat kurang dari satu bulan itu. Sebelumnya, Aep hanya sebagai Wakil Bupati Karawang yang tidak dilibatkan dalam pembahasan Reperda RTRW tersebut.
"Kami hanya mengingatkan jangan sampai ketidaktahuan Pak Aep dalam hal perubahan RTRW dimanfaatkan oleh segelintir pejabat dan penguasa. Ujung-ujungnya malah rakyat yang menderita," kata Robin lebih lanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup usulkan blackzone
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar ada area blackzone dalam Perda RTRW yang akan datang. Area itu disiapkan agar limbah B3 dari Kawasan Industri yang ada di Karawang dan sekitarnya bisa terkelola dengan baik.
"Berdasarkan Karawang dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, ada sekitar 2.168 pabrik di Karawang. Tidak bisa dimungkiri industri tersebut akan menghasilkan limbah B3," kata Wawan.
Sejauh ini, sambung dia, belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Sementara beberapa jenis limbah B3 atau residunya dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah.
Atas dasar itu, kata Wawan, pihaknya harus memastikan limbah B3 dimusnahkan secara maksimal atau tidak ada penyelewengan saat dalam pengangkutan (pendistribusian).