PIKIRAN RAKYAT - Rencana pinjaman yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk menutup defisit anggaran menuai pro dan kontra di masyarakat.
Maka, dia menjelaskan secara detail soal rencana pemerintah daerah mengajukan pinjaman jangka panjang pola portofolio untuk mengedukasi masyarakat terkait langkah Pemkab Pangandaran dalam memulihkan APBD pascapandemi Covid-19.
Iwan menjelaskan, pinjaman daerah adalah transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 angka 38.
Menurut Iwan, secara prinsip rencana pinjaman daerah sudah sesuai dengan inisiatif dari pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah seperti kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
"Itu merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan dan kekurangan arus kas," kata Iwan, Kamis, 14 Desember 2023.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 tahun 2018, kata Iwan, dalam Ayat (1) berbunyi pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahkan, kata Iwan, DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna tentang Penetapan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90 persen dari 40 anggota DPRD, dengan keterwakilan seluruh fraksi di DPRD secara lengkap.
Ia mengatakan, awal penyebab terjadinya defisit anggaran di Kabupaten Pangandaran disebabkan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan terjadinya penurunan PAD, dana transfer mengalami penurunan, dan terjadi penambahan belanja daerah untuk menangani Covid-19, pencegahan covid-19, dan penanggulangan Covid-19 beserta membengkaknya bantuan sosial untuk menangani ekonomi.
"Karena dalam masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan dengan terbitnya Keputusan MK bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, mengakibatkan berkurangnya masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang semula berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024, maka harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapaian target RPJMD," tuturnya.
Maka, untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran, kata Iwan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetap adanya pembangunan dengan skala prioritas supaya pergerakan ekonomi tetap berjalan, adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai dan pelaksanaan RPJMD tahun 2021 sampai dengan 2026 bisa tercapai.
Terkini Lainnya
Tags
Ketua DPRD
Pemkab Pangandaran
pinjaman portofolio
Artikel Pilihan
Terkini
ASN Jabar Bantah Jadi Sosok dalam Gambar dan Video Amoral, BKD Sampaikan Hasil Klarifikasi Awal
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2 Sesuai Jalur Seleksi
Cara Lihat Kuota Pendaftaran dan Statistik Sekolah di PPDB Jabar Tahap 2
12 Lembar Dalil Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ditolak, Polda Jabar: Kesimpulan Sedikit Saja
Pantai Barat Pangandaran Banjir, Warga: Hayu Ngojay!
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Kabar Daerah
Kodim 0617 Majalengka Mendapat 250 Pompa Air dengan Sistem Sewa Pinjam bagi Para Petani
Jelang PSU DPD RI Dapil Sumbar, Pj Walkot Padang Beri Perintah Para Camat
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya, Peringati Hari Jadi ke-666 Kabupaten Ngawi
Pemkab Ngawi Gelar Tablig Akbar "Doa Bagi Semesta" Bersama Buya Yahya
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022