kievskiy.org

Alasan Pemkab Pangandaran Ajukan Pinjaman Pola Portofolio, Ini Kata Mantan Ketua DPRD

Mantan Ketua DPRD Kab pangandaran Iwan M Ridwan saat ditemui di kantor DPRD Kab Pangandaran, Rabu 13 Desember 2023.
Mantan Ketua DPRD Kab pangandaran Iwan M Ridwan saat ditemui di kantor DPRD Kab Pangandaran, Rabu 13 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Rencana pinjaman yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk menutup defisit anggaran menuai pro dan kontra di masyarakat. 

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran periode 2014–2019, Iwan M. Ridwan, mengatakan, ada masyarakat yang sudah memahami dan ada pula yang belum memahami apa itu pinjaman jangka panjang dengan pola portofolio.

Maka, dia menjelaskan secara detail soal rencana pemerintah daerah mengajukan pinjaman jangka panjang pola portofolio untuk mengedukasi masyarakat terkait langkah Pemkab Pangandaran dalam memulihkan APBD pascapandemi Covid-19.

Iwan menjelaskan, pinjaman daerah adalah transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 angka 38.

Menurut Iwan, secara prinsip rencana pinjaman daerah sudah sesuai dengan inisiatif dari pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah seperti kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.

"Itu merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan dan kekurangan arus kas," kata Iwan, Kamis, 14 Desember 2023.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 tahun 2018, kata Iwan, dalam Ayat (1) berbunyi pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 
Pada Ayat (2) berbunyi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

Bahkan, kata Iwan, DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna tentang Penetapan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90 persen dari 40 anggota DPRD, dengan keterwakilan seluruh fraksi di DPRD secara lengkap.

Ia mengatakan, awal penyebab terjadinya defisit anggaran di Kabupaten Pangandaran disebabkan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan terjadinya penurunan PAD, dana transfer mengalami penurunan, dan terjadi penambahan belanja daerah untuk menangani Covid-19, pencegahan covid-19, dan penanggulangan Covid-19 beserta membengkaknya bantuan sosial untuk menangani ekonomi.

"Karena dalam masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan dengan terbitnya Keputusan MK bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, mengakibatkan berkurangnya masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang semula berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024, maka harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapaian target RPJMD," tuturnya.

Maka, untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran, kata Iwan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetap adanya pembangunan dengan skala prioritas supaya pergerakan ekonomi tetap berjalan, adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai dan pelaksanaan RPJMD tahun 2021 sampai dengan 2026 bisa tercapai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat