kievskiy.org

Komplotan Begal Modus Open BO di Karawang Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditembak Kakinya

Komplotan begal dengan modus open BO digiring petugas. Satu pelaku ditembak pada bagian kakinya.
Komplotan begal dengan modus open BO digiring petugas. Satu pelaku ditembak pada bagian kakinya. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Lima komplotan begal dengan modus prostitusi online (open BO) diringkus tim Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah mereka beraksi. Salah seorang di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri dan kanannya. 
 
Hal itu diungkapkan Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat mengekspos kasus itu, Jumat, 15 Desember 2023. "Peristiwa pembegalan terjadi Kamis malam, 14 Desember 2023.  Namun, berkat kesigapan Tim Sanggabuana, komplotan penjahat ini bisa diamankan," ujar Wirdhanto.
 
Dijelaskan olehnya, kelima tersangka itu adalah RA (18), LY (18), FAA (17), MAN (17), dan WSB (35). Masing-masing anggota komplotan itu menjalankan peran yang berbeda ketika beraksi. 
 
Tersangka LY (18), seorang perempuan yang bertugas mencari dan memancing korban melalui aplikasi kencan. Sementara tersangka RA (18) yang juga suami siri dari tersangka LY adalah pelaku utama yang bertugas mengeksekusi korban. 
 
"Saat menghajar korban, RA dibantu kerabatnya tersangka FAA dan MAN. Sedangkan tersangka WSB merupakan penadah barang hasil kejahatan tesebut," sebut Wirdhanto. 
 
Dijelaskan olehnya, pada Kamis malam, tersangka LY mendapatkan korban, Ariadi (40), warga Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya. Mereka bertemu di tempat yang sepi, lalu LY mengajak korban yang menggunakan motor jalan-jalan akses tol Kalihurip, Dawuan, Cikampek. 
 
Di satu lokasi yang lengang, tersangka utama RA menabrakkan sepeda motornya ke motor korban yang berboncengan dengan istri sirinya. Motor yang dikendarai korban sontak terhenti.
 
Saat itu, dua tersangka turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan celurit. "Korban terjatuh dan mengalami tiga luka bacok. Saat itulah para tersangka membawa kabur motor korban," tutur Kapolres.
 
Tak lama berselang, korban Ariadi (40) melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. "Setelah menerima laporan, tim Sanggabuana bergerak cepat untuk melacak keberadaan para pelaku. Mereka ditemukan di indekos di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Wirdhanto. 
 
Namun, saat penangkapan berlangsung, tersangka RA melakukan perlawanan. Akhirnya, RA diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak pada kakinya.
 
Selain meringkus 5 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam cerulit,  satu motor milik korban, dan lima unit handphone.
 
Atas perbuatannya, para pelaku pembegalan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementata pelaku penadah dikenai pasal 480 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat