kievskiy.org

Tak Mau Tragedi Pemilu 2019 Terulang, KPU Majalengka Ajukan Asuransi Kesehatan untuk Petugas KPPS

Ilustrasi. Petugas membawa kotak suara.
Ilustrasi. Petugas membawa kotak suara. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - KPU Kabupaten Majalengka tengah mengajukan permohon pada pemerintah agar semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.

Pengajuan asuransi itu bertujuan untuk mencegah kasus pada Pemilu 2019 ketika banyak petugas KPPS yang sakit, bahkan meninggal dunia, akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya tanpa punya waktu istirahat yang cukup.

Menurut keterangan Ketua KPUD Majalengka Agus Syuhada, untuk merealisasikan asuransi bagi KPPS, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), sehubungan Pemerintah Pusat tidak menanggung premi asuransi.

“Kamis mengajukan permohonan pada Pemda Majalengka karena Pemprov dan Pemerintah Pusat tidak menanggung biaya asuransi tersebut. Kami di KPU juga demikian. Sehingga harapan kami, premi asuransi bisa ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” sebut Agus.

Agus menyampaikan, ihwal berapa jumlah premi yang akan dibayarkan, semuanya bergantung Pemerintah Daerah. Terpenting, semua petugas KPPPS bisa terlindungi oleh jaminan sosial tersebut.

Permohonan jaminan sosial ini, menurutnya, tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 di pasal 434. Para KPPS berhak mendapatkan jaminan sosial, baik kecelakaan kerja, kesehatan, juga jaminan sosial lainnya.

Agus menyadari betul jika permohonannya dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Majalengka harus mengeluarkan uang besar untuk pembayaran premi asuransi ini. Mengingat terdapat 35.415 orang KPPS, ditambah PPS sebanyak 1.029 orang.

“Untuk pemerintah kota atau kabupaten, jaminan asuransi memang belum ada, jika Majalengka disetujui, maka ini yang pertama kalinya,” kata Agus.

Untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di Pemilu 2019, KPU sebenarnya telah memperketat perrsyaratan menjadi anggota KPPS dengan batas usia maksimal 55 Tahun, serta menyertakan hasil tes kesehatan secara menyeluruh.

Guna melakukan pemeriksaan kesehatan KPUD Majalengka telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat