kievskiy.org

Peserta Pemilu di Jabar Banyak Melanggar, Bawaslu Temukan 10 Jenis Pelanggaran Kampanye

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki pekan ketiga kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sedikitnya 10 jenis pelanggaran. Mayoritas pelanggaran yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang dilarang.

Pelanggaran pemasangan APK ini ditemukan di 22 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Pelanggaran ini pun dilakukan oleh mayoritas peserta pemilu, baik partai, capres/cawapres maupun caleg.

“Memang dugaan pelanggaran pemasangan APK di tempat yang tidak seharusnya ini terjadi di hampir seluruh kabupaten kota. Ini merupakan catatan kami selama tiga minggu berjalan tahapan pemilu. Selain APK, kami juga mencatat beberapa dugaan pelanggaran lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri di Kabupaten Bekasi pada Senin, 18 Desember 2023.

Aturan pemasangan APK

APK dilarang dipasang di sembarang tempat. Beberapa lokasi yang harus steril dari APK di antaranya fasilitas pendidikan, tempat ibadah hingga gedung pemerintahan.

Ironisnya, bukan sebatas APK yang dipasang di lokasi tersebut, namun juga kegiatan kampanyenya. Syaiful mencatat, sedikitnya terdapat sejumlah kegiatan yang digelar di lokasi terlarang, yakni tempat ibadah dan sarana pendidikan.

Hanya saja, Syaiful tidak menjelaskan lebih jauh di mana lokasi kampanye terlarang itu. “Lokasinya ada di dua kabupaten dan kota untuk tempat ibadah dan satu daerah yang menggelar di sarana pendidikan,” ucap dia.

Terdapat juga dugaan pelanggaran dari peserta pemilu yang menggelar pertemuan terbatas dan tatap muka. Kegiatan itu dinilai melanggar karena dilakukan tanpa pemberitahuan atau pelaporan. “Kegiatan tatap muka ini kami temukan terjadi di 16 kota dan kabupaten,” kata Syaiful.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni janji memberikan uang atau materi lainnya oleh peserta pemilu yang terjadi di 10 kabupaten/kota. Ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian terdapat juga pelanggaran berupa perusakan APK dan keterlibatan oknum kepala desa, anggota BPD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat