kievskiy.org

1.502 ODGJ di Karawang Tercatat sebagai Pemilik Hak Suara pada Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 6.697 orang penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Karawang tercatat sebagai pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dari jumlah tersebut, 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau biasa disebut orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, di sela kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Mercure Karawang, Selasa, 26 Desember 2023 siang.

Data tersebut, kata Mari, hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) pihak KPU beberapa waktu lalu. 

"Para penyandang disabilitas itu adalah pemilik hak suara sah yang bisa digunakan pada Pemilu di 14 Februari 2024 mendatang. Mereka tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang," ujar Mari.

Baca Juga: Jurgen Klopp Ingatkan Pemain Liverpool untuk Tetap Waspada Saat Menghadapi Burnley

Disebutkan juga, KPU tidak bisa menghalang-halangi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Apalagi hal itu diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

"Mereka masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas dengan kategori disabilitas mental. Wilayah Kecamatan Karawang Barat merupakan daerah terbanyak yang pemilik ODGJ dengan jumlah 108 orang," katanya. 

Dijelaskan juga, total pemilih disabilitas yang tercatat KPU Karawang sebanyak 6.697 orang. Rinciannya, pemilih disabilitas fisik yang berjumlah 2.821 orang, disabilitas 296 orang, disabilitas sensorik wicara 824 pemilih, disabilitas sensorik rungu 405 pemilih, dan disabilitas sensorik netra  berjumlah 849 orang. 

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap dengan Keutamaan, Hukum, dan Jadwalnya

Masih menurut Mari, saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, para ODGJ yang telah tercatat memiliki hak pilih itu akan didampingi  pihak keluarganya masing-masing. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat