kievskiy.org

Peserta Pemilu 2024 Masih Banyak yang Tak Laporkan Dana Kampanye, Awas Kena Sanksi Berat Ini

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Massa kampanye sudah berjalan sebulan lebih. Namun ternyata banyak peserta Pemilu dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

KPU Jawa Barat mengingatkan batas akhir penyerahan laporan pada 7 Januari 2024. Bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK sanksinya terbilang berat yakni berupa pembatalan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia menjelaskan, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal dan saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

“LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA),” kata Hedi dalam siaran persnya pada Kamis 4 Januari 2024.

Menurut Hedi, berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024.

Aturan terkait LADK

Merujuk ketentuan Pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Oleh karenanya, partai politik peserta Pemilu yang mengurusi LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat perlu menyampaikan laporan tersebut dengan mengirimkan data dan dokumen pada SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB.

“Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu bahwa jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat