kievskiy.org

Dituding Ada Sengketa Lahan, Serikat Pekerja Perkebunan Klarifikasi

Ilustrasi sengketa lahan.
Ilustrasi sengketa lahan. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2 eks PTPN VIII yang tersebar di seluruh unit kerja kebun PTPN VIII di Provinsi Jawa Barat dan Banten melakukan klarifikasi mengenai pernyataan tokoh politik yang menyatakan bahwa adanya sengketa lahan dengan masyarakat tertentu di lingkungan Perkebunan Nusantara.

"Tidak adanya yang namanya sengketa atau konflik dengan masyarakat atau golongan siapa pun mengenai lahan di Perkebunan Nusantara," ujar Adi Sukmawadi Ketua Umum SPBUN PTPN VIII dalam keterangan resminya, Jumat 5 Januari 2024.

Gangguan Usaha Perkebunan

Menurut Adi, yang terjadi di lapangan adalah adanya Gangguan Usaha Perkebunan melalui Okupasi/Penjarahan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan pribadi atau suatu kelompok dan golongan tertentu.

"Kami SPBUN PTPN VIII terus berkomitmen selalu menjaga Aset Milik Negara dari Gangguan Usaha Perkebunan sehingga aset negara bisa termanfaatkan dengan baik," ucapnya.

Dia menambahkan, pemanfaatan dilakukan dengan digunausahakan sesuai dengan peruntukannya untuk bermanfaat bagi masyarakat maupun karyawan agar perusahaan sehat dan karyawan sejahtera.

Dengan demikian, kata dia, opini yang ada di media terkait sengketa antara PTPN dengan masyarakat sama sekali tidak tepat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat