kievskiy.org

ASN Kuningan yang Melanggar Netralitas di Pemilu 2024 Akan Kena Sanksi

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Kuningan akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, mulai sanksi teguran hingga pemecatan, baik ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Pemkab Kuningan telah membentuk tim internal maupun eksternal untuk menindaklanjuti ketika ada pelanggaran terkait soal pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan tim internal melibatkan instansi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sedangkan tim eksternal dari Inspektorat dan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Apabila ada ASN yang melanggar netralitas pemilu, penanganannya melalui proses pemanggilan, pemeriksaan dan pengkajian pelanggaran yang bersangkutan,” kata Dian, seperti dilaporkan oleh kontributor Pikiran Rakyat Ajun Mahrudin, Minggu, 7 Januari 2024.

Baca Juga: Warga Tewas Terseret Aliran Sungai Cisanggarung, BPBD Kuningan Ungkap Kronologinya

Dia menambahkan, setelah melalui proses tersebut, pihaknya akan mencermati dan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada bupati sebagai dasar mengambil langkah-langkah yang akan diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.

Sanksinya, kata dia, tergantung tingkat pelanggaran mengacu UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur negara. Misalnya, pelanggaran yang bersifat ringan bisa teguran, pelanggaran sedang bisa penundaan gaji berkala sampai satu tahun. Sedangkan pelanggaran berat, bisa sampai pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri.

Selain itu, bisa juga penurunan pangkat, termasuk sanksi berat penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan, membebaskan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana atau non job selama 12 bulan.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Kuningan 54,8 Persen Selama 2023, Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Jadi Sorotan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat